Ketua RT |
Tugas : |
• Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; |
• Memelihara kerukunan hidup warga; |
• Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat |
Tanggung Jawab : |
• pengkoordinasian antar warga; |
• pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah; |
• penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; |
Bendahara RT |
Tugas : |
1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak; |
Tanggung Jawab : |
1. pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT; |
2. penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; |
3. pencatatan kekayaan RT yang dimiliki. |
Sekretaris RT |
Tugas : |
1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT; |
Tanggung Jawab : |
1. penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan; |
2. pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua; |
3. pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan |
Pemuda dan Olah Raga |
Tugas : |
1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan Kesenian dan Olah raga ; |
2. melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat program usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, kebudayaan serta pembinaan olahraga |
3. melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda; |
4. melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda |
5. melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Kesenian & Olah Raga |
Tanggung Jawab : |
1. penyusunan rencana kerja yang berhubungan dengan kesenian dan olah raga |
2. pengawasan terhadap kegiatan yang behububugan dengan kesenian dan Olah raga |
3. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang behububugan dengan kesenian dan Olah raga |
4. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ) |
5. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya |
Seksi Perencanaan Pembangunan |
Tugas : |
1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik |
2. membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; |
3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan. |
Tanggung Jawab : |
1. penyusunan rencana pembangunan |
2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana; |
3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; |
4. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; |
5. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ) |
6. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; |
Seksi Kebersihan dan Pelestarian Lingkungan Hidup |
Tugas : |
1. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup. |
2. melaksanakan kegiatan untuk pengawasan dan bimbingan kebersihan umum.melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; |
3. memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; |
4. membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan; |
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup. |
Tanggung Jawab : |
1. penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya; |
2. penyelenggaraan kegiatan Gotong royong dan pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana; |
3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi untuk terwujudnya kebersihan dan pelestarian lingkungan |
4. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; |
5. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ) |
6. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; |
Keamanan & Ketertiban |
Tugas : |
1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban |
2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT |
3. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan |
4. Mengontrol kinerja petugas keamanan. |
5. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan. |
6. Membuat peraturan disiplin dan sanksi bagi petugas keamanan dan Peserta Ronda |
7. Membuat pengaturan Petugas Ronda , . |
8. Mengevaluasi kinerja demi meningkatkan kesejahteraan Petugas Keamanan |
Tanggung Jawab : |
1. Pemberdayaan warga untuk kewaspadaan terhadap kejahatan. |
2. Pemberdayaan pengamanan swakarsa |
3. Pembimbing, pengayom dan perlindungan warga |
4. Pemberi bimbingan dan penyuluhan keamanan dan ketertiban kepada warga |
Bidang Humas Internal |
Tugas : |
1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama |
2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri |
3. Memberikan pengetahuan dan pengertian pada warga tentang penting nya kerukunan dan kepedulian sosial . |
4. Meberikan informasi dan sosialissi pada warga tentang adanya isu-isu penting yang berhubugan dengan kemasyarakatan |
5. Pendataan warga. |
Tanggung Jawab : |
1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik |
2. Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RT. |
3. Pembinaan hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT. |
4. Pencegah timbulnya ketidakpercayaan warga terhadap kepengurusan RT. |
Seksi Tanggap Darurat & Bencana. |
Tugas : |
1. Menginformasikan lebih awal akan terjadinya bencana |
2. Mengkoordinir bila terjadinya bencana dengan penanganan yang cepat, tepat, efektif dan efisien |
3. Menentapkan status /tingkat bencana |
4. Menetapkan tempat evakuasi pada saat terjadinya bencana |
5. Pengawasan Wilayah bencana dan berkoordinasi dengan masing-masing Koordinator wilayah |
6. Membuat Rencana kerja untuk penaggulangan ancaman bencana |
7. Berkoordinasi dengan seksi pembangunan dan kebersihan untuk mengurangi resiko bencana |
Tanggung Jawab : |
1. Melakukan Kegiatan yang behububungan tindakan sebelum dan sesudah terjadinya bencana yang meliputi |
penanggulangan, penyelamatan dan evakuasi |
2. Sebagai Koordinator lapangan penyelamatan dan evakuasi bila terjadi becana. |
Sosial kemasyarakatan |
Tugas : |
1. Mengayomi masyarakat untuk bisa peduli terhadap masalah sosial yang dihadapi warga |
2. Menciptakan kerukunan antar sesama warga dengan melakukan silaturahmi |
3. Memberikan solusi tentang permasalahan sosial warga RT.002/RW.010 |
4. Menerima keluhan warga tentang masalah sosial kemasyarakatan |
Tanggung Jawab : |
1. Pengkoordinasian antar warga |
2. Menciptakan kerukunan antar sesama warga dengan silaturahmi baik dalam keadaan suka maupun duka |
3. Meningkatkan kepedulian sosial dari warga |
4. Penanganan masalah-masalah sosial yang dihadapi warga |
Koordinator Lingkungan |
Tugas : |
1. Membantu meningkatkan kesadaran Warga dalam masalah keamanan, ketentraman dan ketertiban pada wilayah Manggis 1,2 & 3 |
2. Membantu mengontrol kehadiran warga khususnya area wilayah manggis 1, 2 & 3 untuk melakukan kewajiban Ronda |
3. Membantu mengontrol kesadaran warga untuk melaksanakan kewajiban iyuran bulanan warga khususnya area wilayah manggis 1, 2 & 3 |
4. Membantu Mengkordinasikan pada warga untuk acara silaturahmi |
5. Membantu dan berkordinasi dengan seksi-seksi lain yang terkait |
Tanggung Jawab : |
1. Sebagai Koordinator wilayah Manggis 1 untuk urusan internal yang terkakit dengan pengurus seksi-seksi lain |
2. Membantu mennkoordinasikan pada warga untuk masalah keamanan , ketertiban , kebersihan dan menjaga terciptanya suanan yang ramah khususnya di area wilayah Manggis 1,2 & 3 |
Kerohanian |
Tugas : |
1.Mengatur dan membina kegiatan Kerohanian atau keagamaan pada Lingukunga RT.002/RW010 |
2.Menciptakan kerukunan antar umat beragama di Lingukunga RT.002/RW010 |
3.Mengkoordinasikan kegiatan peringatan hari-hari besar Keagamaan. |
4.Merumuskan agenda dan personil untuk menunjang kegiatan kerohanian |
5.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerohanian |
6.Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan Kerohanian |
7.Membuat laporan kemajuan pelaksanaan rencana kerja secara berkala dan tahunan serta menyusun laporan |
Tanggung Jawab : |
1. Terciptanya kerukunan beragama di lingkugan RT.002/RW.010 |
2. MenjalankanProgram-program keagamaan di lingkugan RT.002/RW.010 |
Humas External & Publikasi |
Tugas : |
1.Membantu Tugas Ketua RT sehubungan dengan Program RW |
2.Membantu dan Berkoordinasi dengan Pengurus RT Lain nya sehubungan dengan Program RW |
3.Menyebarluaskan informasi tentang RT.002/RW.010 kepada pihak luar |
4.Meningkatkan kerjasama dengan RT lain didalam area RW.010 |
5.Menyelenggarakan publikasi berbasis internet (website) dan lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Warga RT.002/RW.010 |
Tanggung Jawab : |
1.Bertanggung jawab Membantu kelancaran program -program RW |
2.Publikasi terhadap kegiatan-Kegiatan di Lingkungan RW .010 khususnya RT.002 |
Peralatan dan Pemeliharaan |
Tugas : |
1.Mendata seluruh aset-aset RT.002/RW.010 |
2.Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan aset-aset yang di miliki RT.002/RW.010 |
3.Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan peralatan yang diperlukan |
4.Membuat Rencana Pengadaan untuk peralatan yang dibutuhkan RT.002/RW.010 |
Tanggung Jawab : |
1.Bertanggung jawab untukmenjaga & memelihara aset-aset yang di miliki RT.002/RW.010 |
2. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ) |
3. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; |
Koperasi & Usaha / Pendanaan Masyarakat |
Tugas : |
1.Merencanakan dan menyusun operasional Koperasi RT.002/RW.010 |
2.Melaksanakan Kebijakan warga untuk program kerja yang sesuai Koperasi dengan membuat struktur tsersendiri untuk kelancaran pelaksanaan koperasi |
3.Melaksanakan sosialisasi untuk metode penerimaan /Peminjaman untuk koperasi |
4.Mendata anggota & peserta Koperasi |
5.Mengatur Mekanisme pelaksanaan Koperasi |
Tanggung Jawab : |
1. Menciptakan kesejahteraan Warga melalui Koperasi RT.002/RW.010 |
2. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ) |
3. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; |
Iklan